Sebagai salah satu upaya PT. BPR Gunadhana Mitrasembada dalam rangka penyelesaian / pengembalian kredit debiturnya, dilakukan penjualan Agunan melalui pelelangan umum.
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
Prosedur
- Bank akan melaksanakan Pengumuman Lelang yang antara lain memuat informasi :
- Hari, tanggal, waktu dan tempat pelaksanaan Lelang.
- Nilai Limit
- Besaran, jangka waktu, cara dan tempat penyetoran Uang jaminan.
- Hari, tanggal dan waktu pelaksanaan melihat barang yang akan dilelang.
- Informasi lainnya yang akan disampaikan pada saat Pengumuman Lelang.
- Lelang dilaksanakan secara langsung, oleh karena itu semua Peserta Lelang yang sah atau kuasanya pada saat mengajukan penawaran harus hadir di tempat pelaksanaan lelang.
Apabila penawaran lelang dilakukan secara lisan, Peserta Lelang harus mengajukan penawaran secara lisan. Sedangkan apabila penawaran dilakukan secara tertulis, Peserta Lelang harus mengajukan penawaran dengan surat penawaran.
- Peserta Lelang yang menang dan dinyatakan sebagai Pembeli harus memenuhi kewajiban pelunasan Harga Lelang, biaya, dan pajak / pungutan sesuai ketentuan yang berlaku).
- Sebelum memenuhi kewajiban sebagaimana tersebut pada butir 3 di atas, Pemenang Lelang tidak diperkenankan mengambil / menguasai barang yang dibelinya. Pejabat Lelang menyerahkan asli dokumen kepemilikan dan/atau barang yang dilelang kepada Pembeli, paling lama 1 (satu) hari kerja setelah Pembeli menunjukkan bukti pelunasan pembayaran dan menyerahkan bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Dalam setiap pelaksanaan Lelang, Pejabat Lelang akan membuat Risalah Lelang sebagai berita acara pelaksanaan lelang yang merupakan Akta Otentik yang dipergunakan antara lain :
- Bagi penjual, sebagai bukti Penjual telah melaksanakan penjualan melalui prosedur lelang.
- Bagi pembeli lelang, sebagai bukti pembelian.
- Bagi pihak ketiga, misalnya Kantor Pertanahan, sebagai dasar hukum untuk pendaftaran hak / balik nama atas tanah.
- Pembeli dapat memperoleh Kutipan / Salinan / Grosse yang otentik dari Minute Risalah Lelang dengan dibebani Bea Materai.
- Khusus mengenai Lelang tanah atau tanah dan bangunan Kutipan Risalah Lelang baru akan ditandatangani oleh Kepala KPKNL / Pejabat Lelang Kelas II apabila Pembeli telah menyerahkan bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).